Pancasila tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak awal kelahirannya, Pancasila telah menjadi jiwa, dasar, dan sumber utama dari setiap pasal dalam UUD 1945. Hal ini terlihat jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Kedudukan Pancasila dalam UUD 1945 dapat dipahami melalui perannya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, semuanya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika suatu peraturan bertentangan dengan nilai Pancasila, maka peraturan itu harus ditinjau kembali dan bahkan dapat dibatalkan. Dengan cara ini, keberadaan Pancasila selalu terjaga kemurniannya sebagai dasar yang menuntun kehidupan hukum di Indonesia.
Lebih jauh lagi, kedudukan Pancasila dalam UUD 1945 tidak hanya bersifat formal, tetapi juga bersifat filosofis. Pancasila mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, yaitu negara yang berdaulat, adil, dan makmur, serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Pancasila memberikan arah dalam perumusan pasal-pasal UUD 1945, sehingga setiap aturan dasar negara sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia.
Dengan menempatkan Pancasila dalam UUD 1945, bangsa Indonesia memiliki jaminan bahwa negara ini berdiri di atas landasan yang kokoh. Pancasila tidak hanya menjadi dasar pembentukan hukum, tetapi juga menjadi perekat yang menyatukan keberagaman masyarakat Indonesia. Inilah sebabnya mengapa Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bagi generasi muda, memahami kedudukan Pancasila dalam UUD 1945 sangatlah penting. Kesadaran ini akan menumbuhkan sikap patuh pada aturan yang berlaku, karena setiap aturan itu pada dasarnya bersumber dari nilai luhur Pancasila. Dengan begitu, kita tidak hanya menaati hukum karena takut pada sanksi, melainkan juga karena rasa tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila.