Bendera, Lagu Kebangsaan, dan Bahasa Nasional sebagai Identitas Bangsa

Esai Pembelajaran PKn Kelas 7 Semester 2 – Pertemuan 4

Setiap bangsa memiliki identitas yang menjadi pembeda dengan bangsa lain. Bagi Indonesia, identitas tersebut diwujudkan dalam bentuk bendera Merah Putih, lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Ketiga hal ini bukan sekadar simbol, tetapi juga lambang persatuan dan kebanggaan bangsa.

Bendera Merah Putih melambangkan keberanian (merah) dan kesucian (putih). Bendera ini pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Setiap kali bendera Merah Putih berkibar, ia mengingatkan kita pada perjuangan para pahlawan yang rela berkorban demi kemerdekaan. Oleh karena itu, bendera harus dijaga kehormatannya, tidak boleh disalahgunakan, dan wajib dikibarkan pada hari-hari besar nasional.

Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu ini pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda II tahun 1928, bersamaan dengan lahirnya Sumpah Pemuda. Lagu kebangsaan menjadi pemersatu bangsa, menumbuhkan semangat perjuangan, dan membangkitkan rasa cinta tanah air. Setiap kali dinyanyikan, kita harus menyanyikannya dengan sikap sempurna, penuh semangat, dan penuh hormat.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda 1928. Bahasa ini menjadi alat komunikasi yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia dari berbagai daerah dan bahasa daerah yang berbeda. Tanpa bahasa Indonesia, komunikasi antarsuku bisa terhambat. Karena itu, bahasa Indonesia menjadi identitas nasional yang harus dijunjung tinggi, digunakan dengan baik dan benar, serta dibanggakan sebagai simbol persatuan.

Dengan menghormati bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa nasional, kita menunjukkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Identitas ini adalah warisan yang harus kita jaga, lestarikan, dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari.


Share: